Perbedaan Wara dan Waswas dalam Fikih
Dalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.
Definisi wara‘ menurut ulama
Secara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.
An-Nawawī rahimahullāh berkata,
الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ
“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)
Rasulullah ﷺ bersabda,
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)
Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.
Hakikat waswas dan status hukumnya
Waswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.
Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,
الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ
“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)
Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.
Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,
الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ
“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)
Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh ragu
Ushul fikih memberikan kaidah tegas,
اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”
Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.
As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,
هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ
“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)
Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddud
Wara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ
“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)
An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,
هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)
Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,
الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا
“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)
Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslim.or.id
Artikel asli: https://muslim.or.id/111178-perbedaan-wara-dan-waswas-dalam-fikih.html